Pengertian
organisasi dalam agribisnis
Agribisnis
dapat mempunyai sumber daya bernilai milyaran dolar A.S., atau bisa saja hanya
terdiri dari seorang penjual bibit jagung secara sambilan (part time).
Agribisnis dapat bergerak dalam kegiatan apa saja yang ada kaitannya dengan
produksi, pemrosesan, dan pemasaran bahan pangan. Walaupun agribisnis yang
dikelola satu orang atau satu keluarga bukan tidak biasa, tetapi hampir semua
volume bisnis yang sebenarnya di dalam pertanian diselenggarakan oleh
perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan sekelompok orang.
Semua
agribisnis dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang dan keadaan
pemilikanlah yang menentukan bentuk hokum yang pasti bagi organisasi tersebut.
Ada empat bentuk dasar usaha : perusahaan perorangan (single proprietorship),
persekutuan, perseroan (badan hukum), dan koperasi. Bentuk
organisasi tidak perlu ditentukan oleh ukuran atau jenis agribisnis, keunggulan
dan kelemahan dari masing-masing keempat bentuk organisasi harus ditimbang
secara hati-hati karena masing-masing bentuk cenderung lebih sesuai dengan
suatu keadaan ketimbang bentuk lainnya.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pemilihan Bentuk
Pemilik dan
manajer harus memilih bentuk yang paling pantas untuk masing-masing agribisnis
yang unik. Agribisnis mungkin perlu mengubah bentuk hokum organisasinya jika
berkembang atau kondisinya berubah. Guna memutuskan bentuk mana yang paling
baik, pemilik atau para pemilik harus menganalisis beberapa factor :
1.
Berapa jumlah biaya pengorganisasian dan seberapa mudah bentuk agribisnis ini
diorganisasi?
2.
Berapa jumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan agribisnis tersebut?
3.
Berapa modal pemilik atau para pemilik yang telah tersedia?
4.
Seberapa jauh kemudahan untuk memperoleh tambahan modal dalam agribisns
tersebut?
5.
Kewajiban dan hak pilih atau opsi apa yang telah tersedia dalam perpajakan?
6.
Bagaimana pemilik atau para pemilik akan dilibatkan secara perorangan dalam
manajemen dan pengendalian agribisnis?
7.
Apa saja faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan pemilikan yang
penting untuk agribisnis?
8.
Sampai sejauh mana kerahasiaan masalah agribisnis ingin dipertahankan?
9.
Berapa besar risiko da kewajiban yang harus dipikul pemilik atau para pemilik?
10.
Apakah jenis/tipe bisnisnya, dimana akan dilangsungkan, dan apa yang menjadi
sasaran dan falsafah pemilik atau para pemilik untuk agribisnis tersebut?
Penilaian dari
masing-masing faktor ini akan memungkinkan pemilihan bentuk organisasi bisnis
yang paling sesuai untuk setiap kasus.
Bentuk-Bentuk
Dasar Usaha :
1. Perusahaan
Perseorangan
Bentuk
organisasi bisnis ini adalah yang paling tua dan paling sederhana, dimana
pengertiannya merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu
orang. Perusahaan perseorangan cenderung merupakan bisnis kecil, walaupun ada
perkecualian yang menarik : keuntungan yang ditimbun oleh Howard Hughes,
misalnya, sebagian besar dikumpukan dari perusahaan perseorangan.
Keunggulan yang
dimiliki:
Persyaratan
formal untuk membentuk organisasi perusahaan perseorangan sangat terbatas
jumlahnya. Untuk semua itu yang diperlukan hanyalah keinginan seseorang untuk
memulai bisnis dan membeli surat izin bila diperlukan untuk jenis bisnis
tertentu. Bila pemilik ingin melakukan bisnisnya dengan menggunakan nama
samara, yaitu bila bisnis dilaksanakan di bawah nama lain dari nama pemiliknya,
maka hampir semua Negara bagian menghendaki agar nama samara itu didaftarkan
(contoh : Ronda Green memutuskan membuka toko makanan ternak, yang ingin dia
sebut “Economy Feed”, konsekuensinya, dia harus mendaftarkan nama baru itu).
Perusahaan
perorangan memungkinkan pemilik perorangan memegang kendali penuh atas
bisnisnya dan hanya tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua
tipe khusus bisnis ini. Tidak ada pihak lain yang ikut serta dalam pengendalian
ini, kecuali kalau pemilik secara khusus mendelegasikan sebagian wewenang
pengendalian kepada orang lain. Semua keuntungan dan kerugian, semua kewajiban
(hutang) kepada kreditur dan piutang kepada bisnis lainnya, dibebankan kepada
pemilik. Biaya pengorganisasian dan pembubaran rendah, perkara bisnis
dirahasiakan secara penuh kepada pihak luar, kecuali untuk instansi-instansi
pemerintah tertentu.
Mereka dapat
menanggung risiko dan kewajiban sebesar yang mereka inginkan, dan mereka sering
melangkah sedemikian jauh karena tidak ada pihak lain yang terlibat sebagai
pemilik yang bisa membatasi gerak-gerak mereka. Perusahaan perorangan tidak
membayar pajak penghasilan sebagai bisnis tersendiri, semua penghasilan yang
diperoleh dari bisnis akan dipajaki sebagai pajak penghasilan pribadi. Walaupun
terdapat Direktorat Pajak AS (IRS = Internal Revenue Service) menghendaki agar
dibuat arsip (filing) terpisah untuk menunjukkan penerimaan dan
pengeluaran /ongkos bisnis (dan ketentuan yang kira-kira sama juga berlaku di
Indonesia). Orang yang menginginkan bentuk organisasi agribisnis yang paling
murah, sederhana, diarahkan sendiri, bersifat rahasia dan luwes, akan memilih
bentuk perusahaan perorangan.
Kelemahan yang
dimiliki:
yang sangat
menyolok dari perusahaan perorangan berkaitan dengan keterbatasan jumlah modal
yang biasanya dapat disumbangkan sesorang. Pemberi pinjaman juga enggan
meminjamkan dana kepada pemilik perorangan kecuali jika kejujuran pribadi
seseorang dapat menjaminnya. Kelemahan lainnya, bahwa kewajiban pribadi sebagai
pemilik untuk semua hutang dan kewajiban bisnis bahkan meluas kepada warisan
pribadi pemilik. Sedangkan pembebasan dari pajak bisnis yang biasanya merupakan
keunggulan dpat juga menjadi kelemahan, karena keuntungan bisnis dianggap
keuntungan pemilik, maka keuntungan bisnis yang tinggi bisa mengakibatkan
pemilik dikenakan tariff pajak yang lebih tinggi disbanding bentuk perseroan.
Pemusatan
kendali dan laba pada satu individu dapat mengakibatkan karyawan merasa tidak
tenang, karena menyadari kenyataan bahwa masa depan kesejahteraannya dan
kehidupannya tergantung pada satu orang. Jadi perusahaan perorangan dapat
mengalami kesulitan dalam mencari karyawan baik untuk dipekerjakan, karena pada
dasarnya karyawan ingin ambil bagian secara finansial di dalam bisnis tempat
mereka bekerja. Tanpa karyawan yang baik dan memiliki motivasi tinggi, pemilik
akan merasa terlalu repot apabila bisnis tumbuh, yang akhirnya mengakibatkan
bisnis menjadi menderita.
Kesimpulannya,
perusahaan perorangan kekurangan stabilitas dan kesinambungan karena sangat
tergantung kepada satu orang. Kematian atau ketidakcakapan pemilikakan
mengakibatkan berakhirnya bisnis.
2. Persekutuan
Persekutuan (partnership)
adalah asosiasi/perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis.
Persekutuan dapat didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak
antara kelompok yang terlibat. Tetapi sangat disarankan, bahwa perjanjian
persekutuan disimpulkan secara tertulis untuk menghindarkan ketidaksepakatan
dan kesalah-pahaman di kemudian hari. Pada dasarnya terdapat dua jenis
persekutuan, yaitu:
a. Persekutuan
umum
sejauh ini,
bentuk yang paling lazim dari persekutuan adalah bentuk persekutuan umum. Pada
persekutuan umum, masing-masing sekutu (tanpa memperhitungkan presentase modal
yang ditanamkan) mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bila kebangkrutan
menimpa persekutuan, semua kewajiban dibagi rata diantara sekutu-sekutu sejauh
sumber daya pribadi yang ada masih memadai. Setiap sekutu umum dapat mengikat
persekutuan untuk memenuhi setiap janji bisnis yang dibuat. Walaupun dalam
akuntasi persekutuan biasanya diperlukan sebagai bisnis yang terpisah. Namun
secara hokum hal itu tidak dianggap sebagai kesatuan yang berdiri sendiri,
tetapi hanya sebagai kelompok individu atau satuan usaha tanpa badan hukum.
b. Persekutuan
Terbatas
Tipe
persekutuan ini memperkenankan individu-individu untuk menyetor uang atau
pemilikan modal tanpa mengharuskan kewajiban hukum penuh seperti sekutu umum.
Kewajiban sekutu terbatas biasanya hanya terbatas sejumlah uang yang telah
diinvestasikan secara pribadi dalam bisnis. Persekutuan terbatas relatif
sedikit jumlahnya, karena itu pembahasan persekutuan selanjutnya akan
dititikberatkan pada persekutuan biasa atau umum.
Keunggulan yang
dimiliki :
Sangat sedikit
pengeluaran yang dibutuhkan walaupun perlu diminta bantuan pengacara yang baik
untuk menggambarkan perjanjian persekutuan. Persekutuan biasanya dapat
mengumpulkan lebih banyak sumber daya daripada perusahaan perorangan sebab
lebih banyak orang yang terlibat. Sekutu-sekutu merupakan suatu tim, dank arena
setiap anggota tim berbagi tanggung jawab dan keuntungan, sekutu-sekutu
tampaknya lebih termotivasi daripada karyawan perusahaan perorangan atau
perseroan.
Sekutu-sekutu
secara perorangan hanya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh sebagai
bagian dari laba. Bisnis itu sendiri tidak dipajaki, dan ini dapat merupakan
keuntungan besar, tergantung dari penghasilan para sekutu. Perkara-perkara
bisnis persekutuan dibatasi pada persekutuan saja, dan unsure kerahasiaan ini
merupakan salah satu alasan utama mengapa banyak orang memiliki bentuk
persekutuan untuk melaksanakan bisnis.
Kelemahan yang
dimiliki :
Sejauh ini
kelemahan terbesar dari persekutuan terletak pada kewajiban yang tidak terbatas
dari sekutu umum. Ada banyak kasus yang tersiar luas, dimana seorang sekutu
membebani rekening persekutuan dengan transaksi penjualan dengan pihak luar
yang menaruh kepercayaan penuh, dan kemudian karena sekutu tersebut secara
perorangan tidak mampu membayarnya maka sekutu yang lain harus menanggung
rekening itu. Sekutu terbatas pun harus sangat berhati-hati, mereka sebaiknya
tidak memperlihatkan keaktifan dalam manajemen bisnis. Kerapkali pengenaan
tuntutan hukum didasarkan pada tindakan perorangan bukan pada dokumen tertulis.
Kelemahan
lainnya adalah kurangnya kesinambungan dan kestabilan. Satu prinsip terakhir
dan sangat penting: penyiapan secara hati-hati konsep perjanjian persekutuan
secara tertulis akan lebih banyak gunanya untuk memastikan keberhasilan
persekutuan ketimbang faktor lainnya.
3. Perseroan
Perseroan
(badan hukum) merupakan wujud buatan, dilengkapi secara hukum dengan kekuasaan,
hak, kewajiban, dan tugas seperti manusia biasa. Tanpa organisasi berbentuk
perseroan, tidak bisa kita bayangkan terciptanya satuan usaha seperti sekaran,
yang mempekerjakan ribuan orang dan bernilai milyaran dolar A S. Banyak
perseroan yang besarnya bagaikan raksasa, tetapi kebanyakan perseroan relative
kecil, banyak diantaranya merupakan bisnis perorangan yang pemiliknya telah memilih
bentuk organisasi perseroan sebagai yang terbaik untuk bisnisnya.
Organisasi
Nirlaba
Hampir semua
perseroan dibentuk untuk menghasilkan laba, akan tetapi ada beribu-ribu
perseroan yang tidak mencari laba. Organisasi nirlaba ini menggeluti banyak
lapangan usaha, termasuk keagamaan, pemerintahan, usaha tani, perburuhan, dan
organisasi-organisasi amal. Undang-undang Negara merinci sejumlah bentuk yang
boleh diambil oleh organisasi nirlaba, disertai dengan peraturan khusus
mengenai tujuan dan operasinya. Pengacara yang kompeten dapat menyarankan
apakah bentuk perseroan yang nirlaba merupakan bentuk paling sesuai untuk
agribisnis tertentu. Sekali lagi penafsiran hokum akan didasarkan pada cara
peseroan tersebut bertindak, bukan pada akta atau doukumen organisasi.
Organisasi nirlaba dibebaskan dari pajak tertentu, dan biasanya mereka tidak
dapat secara financial memperkaya para anggotanya.
Sifat dan
Bentuk Perseroan
Perseroan yang
ada sekarang ini merupakan inovasi ata pembaruan yang lebih mutakhir dibanding
dengan perusahaan perseorangan dan persekutuan. Perbedaan yang paling penting
adalah bahwa pemilik (pemegang saham) dan para manajer tidak memiliki sesuatu
secara langsung. Semua aktiva (asset) perseroan dimiliki oleh badan
hokum itu sendiri.
Pembentukan
perseroan menuntut kepatuhan yang teguh pada undang-undang Negara, tempat
bisnis dibentuk. Bila formalitas-formalitas resmi sudah cukup terpenuhi, dan
bila ongkos yang layak untuk pembentukan perseroan tersebut telah dibayar, piagam
yang member wewenang kepada pemohon untuk melakukan bisnis sebagai perseroan
diterbitkan. Perseroan memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai berikut :
1.
anggaran dasar (articles of incorporation) yang diajukan pada Negara dan
yang menguraikan maksud dasar perseroan itu dan bagaimana cara pembiayaan
(keuangan).
2.
anggaran rumah tangga (bylaws) yang menguraikan ketentuan-ketentuan
operasi seperti pemilihan direktur, tugas-tugas para direktur dan pejabat,
prosedur pemungutan suara, dan prosedur pembubaran.
3.
persediaan sertifikat saham atau andil yang merinci jumlah investasi para
pemilik.
Saham perseroan
Pada saat
perseroan didirikan, saham modal (shares of stock) dijual kepada para
peminat yang tertarik untuk menanam dan merisikokan uangnya di dalam
perusahaan. Saham modal adalah secarik surat/kertas, yang bentuknya ditetapkan
secara resmi guna mewakili jumlah pemilikan (modal) setiap pemegangnya pada
perseroan bersangkutan. Saham biasa (common stock) biasanya memiliki hak
istimewa dalam pemungutan suara untuk memilih dewan direktur yang mengawasi
kegiatan perseroan. Saham preferen atau istimewa berbeda dari saham biasa
karena saham semacam itu biasanya tidak mempunyai hak suara, dan mempunyai
posisi istimewa atau didahulukan dalam penerimaan dividend dan dilunasi
terlebih dahulu jika terjadi likuidasi. Jadi hak untuk pemungutan suara ditukar
dengan risiko penanaman modal yang lebih kecil. Setiap Negara mempunyai apa
yang disebut “blue-sky laws” yang mengatur cara-cara penjualan saham
perseroan dan melindungi hak-hak penanam modal.
Penjualan saham
perseroan harus mematuhi persyaratan UU Negara yang bersangkutan. Cara
pembiayaan perseroan yang biasa ditempuh adalah melalui penjualan saham, tetapi
pembiayaan melalui obligasi (surat hutang berjaminan), wesel bayar, surat
hutang tidak berjaminan, dan melalui berbagai macam cara untuk meminjam aktiva
(harta) juga dipraktekan.
Cara Kerja
Perseroan
Jumlah direktur
pada tiap perseroan berbeda-beda tergantung pada anggaran rumah tangga
organisasi yang bersangkutan. Pemegang saham hanya memegang kendali yang sangat
terbatas disbanding direktur. Mereka yang dipilih sebagai direktur tidak
dikenal oleh para pemegang saham dan sering dipilih sebelumnya oleh sekelompok
kecil pemegang saham mayoritas yang bersekutu dengan manajemen puncak. Dewan
direktur mewakili kepentingan pemegang saham, dan fungsi utamanya adalah untuk
memilih para pejabat (officers), mengangkat manajemen puncak, dan
menilai kemajuan bisnis. Pada perseroan kecil biasanya hubungan sangat erat,
pada kenyataannya mungkin hanya ada seorang pemegang saham yang mengawasi
perseroan sepenuhnya.
Keunggulan yang
dimiliki :
Pemegang saham
(pemilik) tidak secara pribadi menanggung hutang-hutang organisasi, dan pada
umumnya tidak bertanggung jawab atas sesuatu kewajiban yang terjadi melalui
kegiatan bisnis perseroan. Aktiva (harta) perseroan semuanya menjadi taruhan
dalam penyelesaian sebagian besar gugatan. Struktur perseroan memungkinkan
pendeegasian wewenang, tanggung jawab, dan tanggung gugat (accountability),
dan menjamin tersedianya karyawan yang trampil dan bermotivasi tinggi.
Perseroan menawarkan kepada karyawannya keuntungan-keuntungan seperti pembagian
laba dan rencana penjualan saham, yang mendorong pengabdian dan loyalitas yang
tinggi pada perseroan.
Pemindahan
kepemilikan juga lebih mudah dalam perseroan disbanding dalam bentuk bisnis
lainnya. Biasanya pemegang saham dapat menjual sahamnya kepada seseorang
menurut harga yang dikehendaki pembeli. Pemilik juga dapat mengalihkan modal
pribadi kepada pewaris atau orang lain dengan cara yang jauh lebih mudah.
Penjualan saham oleh perseroan kecil yang tidak terkenal tidaklah mudah. Untuk
menemukan sesorang yang mau mengambil risiko terhadap dananya, akan menjadi
lebih mudah bila saham telah pernah diperdagangkan, artinya bila perseroan
menjadi lebih besar dan mulai mengembangkan pasaran yang siap untuk
saham-sahamnya, saham dapat diperdagangkan lewat badan-badan perantara (broker
atau pialang) yang mengkhususkan diri dalam perdagangan saham dan mempunyai hubungan
tetap dengan penanam modal potensial. Saham yang baru diterbitkan mungkin akan
dibeli oleh grup pialang yang nantinya menjualnya kembali kepada masyarakat
umum. Banyak perusahaan memperdagangkan saham mereka di pasar sekunder yang
mengumumkan daftar harga setiap harinya dan memperlancar usaha pembelian dan
penjualan saham tersebut. Contohnya adalah Bursa Saham New York, Bursa Saham
Amerika, dan Badan Pelaksana Pasar Modal Indonesia.
Karena
kepemilikan perseroan diperdagangkan secara bebas, maka relatif mudah bagi
perseroan tersebut untuk meningkatkan modal tetap dalam jumlah yang besar.
Keunggulan terakhir adalah bahwa perseroan bersifat “abadi”. Kematian,
pengunduran diri, atau masa pensiun pada pemegang saham mempunyai pengaruh yang
kecil terhadap keberlangsungan perseroan.
Kelemahan yang
dimiliki :
Perseroan
dibebani pajak atas dana yang diperoleh sebagai laba, kemudian setelah dividen
dibayar kepada pemegang saham, pemegang saham juga harus membayar pajak
penghasilan terhadap jumlah dividen yang diterima. Banyak UU dan peraturan yang
mengawasi kegiatan perseroan daripada bentuk organisasi lainnya. Kerahasiaan
perseroaan kurang terjamin karena laporan harus disajikan kepada para pemegang
saham dan Negara, dan karena pemerintah bisa menuntut keterbukaan sekiranya
perseroan menawarkan saham kepada para calon investor. Perseroan besar hanya
mempunyai sedikit kendali terhadap manajemen dan kebijakan perseroan akibat
banyaknya peraturan yang harus dipenuhi dari pemerintah. Sering mereka hanya
dapat melampiaskan ketidakpuasaan dengan menjual saham kepada orang lain jika
hal itu bisa mereka lakukan. Biaya pajak, pencatatan yang harus sangat lengkap,
dan operasi perseroan bisa jadi lebih jauh tinggi daripada biaya bentuk
organisasi lainnya.
Perseroan
Tertutup (Closely Held Corporation)
Bentuk
perseroan yang khusus telah dirancang untuk mengatasi beberapa
kelemahan-kelemahan perseroan biasa (regular corporation). Bentuk ini disebut
perseroan subbab S (subchapter S Corporation). Subbab S memungkinkan para
pemilik perseroan untuk memilih pengenaan pajak sebagai perorangan sama seperti
milik persekutuan atau perusahaan perorangan. Beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi, antara lain :
1. Jumlah
pemegang saham tidak lebih dari lima belas orang
2. Pemegang
saham harus bersifat perorangan
3. bukan
berbentuk perseroan
4. mereka harus
merupakan penduduk dari tempat dimana bisnis dilakukan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar